PEKANBARU – Kabar menggembirakan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru. Sebuah perkara Cerai Gugat dengan Nomor: 652/Pdt.G/2026/PA.Pbr berhasil diselesaikan melalui jalur perdamaian (mediasi).
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari peran aktif mediator non-hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Bapak Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.H., yang berhasil mengarahkan kedua belah pihak untuk kembali merajut keutuhan rumah tangga.

Dalam proses mediasi yang berjalan dengan penuh kekeluargaan, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen untuk kembali membina rumah tangga dengan lebih baik. Kedua belah pihak berjanji untuk melakukan introspeksi diri secara mendalam serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat di masa lalu demi keharmonisan keluarga ke depannya.
Sebagai wujud dari kesepakatan damai tersebut, pihak Penggugat secara resmi telah mencabut gugatan cerainya dan menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai sepenuhnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi capaian positif bagi Pengadilan Agama Pekanbaru dalam mendukung misi perdamaian bagi para pihak yang bersengketa. Keutuhan rumah tangga adalah prioritas yang diharapkan melalui proses mediasi, di mana para pihak diberikan ruang untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan hubungan mereka. ( By Rika, O.N )

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

