
Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Pada Senin (08/06/2026), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, para pihak dalam perkara Nomor 331/Pdt.G/2026/PA.Tbh berhasil mencapai kesepakatan sebagian terhadap beberapa pokok sengketa yang menjadi objek perkara, khususnya terkait hadhanah (hak asuh anak), biaya nafkah hadhanah anak, nafkah iddah, dan mut'ah.

Kesepakatan sebagian tersebut tercapai karena para pihak berhasil menemukan titik temu terkait hadhanah anak, biaya nafkah hadhanah anak, nafkah iddah, dan mut'ah, sementara pokok sengketa lainnya masih akan dilanjutkan dalam proses persidangan.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. yang ditunjuk untuk membantu para pihak mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Dalam pelaksanaannya, Penggugat dan Tergugat hadir secara langsung dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Mediator memfasilitasi dialog dan komunikasi secara terbuka dengan mengedepankan prinsip musyawarah, itikad baik, serta semangat perdamaian.
Melalui serangkaian pertemuan mediasi yang berlangsung secara konstruktif, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan terkait hadhanah (hak asuh anak), biaya nafkah hadhanah anak, nafkah iddah, dan mut'ah. Kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun belum seluruh pokok sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi, keberhasilan sebagian ini merupakan langkah positif dalam upaya penyelesaian perkara secara damai. Kesepakatan yang telah dicapai akan dituangkan dalam laporan hasil mediasi dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara selanjutnya oleh majelis hakim.
Dalam proses mediasi, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. senantiasa mendorong para pihak untuk mengedepankan kepentingan anak dan mencari penyelesaian yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Pendekatan yang komunikatif dan persuasif menjadi salah satu faktor yang mendukung tercapainya kesepakatan atas sebagian objek sengketa.
Keberhasilan mediasi sebagian ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian sebelum perkara diputus melalui proses persidangan.
Selain membantu mempersempit ruang lingkup sengketa yang akan diperiksa di persidangan, mediasi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang lebih mengakomodasi kepentingan bersama, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan keluarga dan masa depan anak.
Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 331/Pdt.G/2026/PA.Tbh ini kembali menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian, kemaslahatan, dan keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

