Pasir Pengaraian, 9 Juni 2026 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan proses mediasi dalam perkara perceraian pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan berlangsung dengan lancar, tertib, serta penuh suasana kekeluargaan. Mediasi merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Proses mediasi didampingi oleh mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Thomas Febrian, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya, mediator memberikan arahan serta memfasilitasi komunikasi antara para pihak dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan saling menghormati. Dengan pendekatan yang persuasif dan profesional, suasana mediasi berlangsung kondusif sehingga para pihak dapat menyampaikan pandangan serta mempertimbangkan berbagai solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Berkat itikad baik dan kesungguhan para pihak dalam mengikuti proses mediasi, upaya perdamaian tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan humanis. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur damai guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pencari keadilan.(YAI)