Kamis (18/06) pukul 09.00 WIB, sebelum pelaksanaan sidang di luar gedung dimulai, suasana penuh harapan tampak di Ruang Serbaguna Kantor Camat Bukit Kapur. Pada kesempatan tersebut, Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai, Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy., berhasil mendamaikan dua perkara cerai gugat sekaligus, yaitu perkara Nomor 302/Pdt.G/2026/PA.Dum dan Nomor 318/Pdt.G/2026/PA.Dum.

Keberhasilan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh para pihak, sehingga kedua perkara berakhir dengan pencabutan gugatan. Capaian ini menjadi prestasi yang membanggakan, mengingat Dr. Ridho Setiawan baru kurang dari satu bulan ditunjuk sebagai Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai. Selain menjalankan tugas sebagai mediator, beliau juga mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai.

Keberhasilan mendamaikan dua perkara dalam satu kesempatan menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Dumai dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdialog, memahami permasalahan yang dihadapi, serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

Pelaksanaan mediasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah perkara yang berlanjut ke tahap persidangan, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga hubungan baik para pihak serta mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta kesungguhan mediator dalam menggali kepentingan para pihak dapat membuka jalan menuju perdamaian. Pengadilan Agama Dumai terus berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.