
Bangkinang, 18 Juni 2026 – Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkinang, H. Muhammad Salis, S.H, M.H, C.MED,. kembali menunjukkan kapasitasnya dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Melalui proses mediasi yang mengedepankan dialog dan musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan perkara.
Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berkeadilan. Selain mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan proses persidangan, hasil mediasi juga mencerminkan adanya itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Capaian tersebut menambah deretan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang sekaligus mempertegas peran penting mediator non hakim dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang harmonis dan bermartabat."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

