PEKANBARU – Kabar gembira datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru. Perkara dengan nomor register 111 /Pdt.G/2026/PA.Pbr* berhasil diselesaikan melalui jalur perdamaian (damai). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa ruang sidang bukan satu-satunya tempat untuk menyelesaikan sengketa, melainkan juga ruang untuk merajut kembali keharmonisan keluarga.
Proses mediasi yang berjalan secara kekeluargaan ini dipandu oleh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Drs. M. Nasir, M.H. Berkat kepiawaian dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh mediator, para pihak yang berperkara akhirnya menemukan titik temu dan kesepakatan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

Setelah mencapai kesepakatan damai, pihak Penggugat secara resmi mencabut gugatannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. Langkah ini diambil sebagai wujud iktikad baik kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan dan berkomitmen memulai lembaran baru demi keutuhan keluarga.
Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh seluruh pihak di Pengadilan Agama Pekanbaru, yang terus berkomitmen untuk mengedepankan proses mediasi sebagai upaya pertama dan utama dalam penyelesaian perkara. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi pasangan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan jalan perdamaian dan musyawarah.
Semoga kesepakatan ini membawa keberkahan dan menjadi awal yang baik bagi keutuhan rumah tangga para pihak ke depannya. b( By Rika, O. N )

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

