Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Rabu 24 Juni 2026 — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, Pengadilan Agama Bengkalis melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus mengoptimalkan layanan Pojok e-Court bagi masyarakat pencari keadilan. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran gugatan mandiri secara elektronik dengan pendampingan langsung dari petugas PTSP.

Pada kegiatan yang berlangsung di ruang PTSP Pojok e-Court tersebut, petugas Loket 6, Muhammad Angga Pratama, S.H., memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengajukan gugatan perkara secara mandiri melalui aplikasi e-Court. Pendampingan dilakukan mulai dari proses penginputan data, unggah dokumen persyaratan, hingga tahapan pendaftaran perkara secara online agar berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui layanan Pojok e-Court ini, Pengadilan Agama Bengkalis berharap masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan peradilan secara cepat, transparan, dan efisien. Inovasi pelayanan digital tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam mendukung modernisasi sistem administrasi peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***