UJUNG TANJUNG –02/07/2026. Pengadilan Agama (PA) Ujung Tanjung mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung oleh pucuk pimpinan institusi, yakni Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung beserta Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Kehadiran pimpinan secara penuh ini menunjukkan komitmen institusi dalam mengawal dan memastikan jalannya modernisasi sistem peradilan, khususnya dalam aspek percepatan serta efisiensi proses administrasi dan persidangan perkara.

SEMA Nomor 1 Tahun 2023 merupakan terobosan krusial dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyikapi dinamika kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Kebijakan ini mengatur tentang mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan persidangan yang memanfaatkan jasa pos tersertifikasi (surat tercatat). Tujuan utamanya adalah untuk menekan panjar biaya perkara (cost-efficiency), mempercepat proses penyampaian dokumen atau relaas panggilan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi hukum.

Dalam sesi monitoring dan evaluasi nasional tersebut, forum membahas berbagai indikator keberhasilan, kendala teknis di lapangan, serta efektivitas pengiriman dokumen melalui surat tercatat sejak SEMA tersebut diundangkan. Diskusi difokuskan pada upaya sinkronisasi data antara pihak pengadilan dengan instansi pengiriman (PT Pos Indonesia), guna meminimalisir angka pengembalian surat panggilan yang dianggap tidak patut atau tidak bertemu dengan pihak yang bersangkutan.

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung tampak serius menyimak setiap arahan dan pemaparan hasil evaluasi dari satuan kerja tingkat banding maupun pusat. Pemaparan tersebut akan dijadikan sebagai rujukan utama dalam menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal di kepaniteraan PA Ujung Tanjung.

Melalui kegiatan monev ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Ujung Tanjung dapat semakin mengoptimalkan tata cara pemanggilan surat tercatat. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pengadilan dalam menghadirkan pelayanan prima (excellent service) dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah yurisdiksi Ujung Tanjung.