Pada Jumat, 10 Juli 2026, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi mahasiswa magang yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Kegiatan ini disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Fauziah Rahmah, S.H., dengan materi berjudul "Hukum Acara dan Upaya Hukum". Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada mahasiswa magang agar memahami tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama serta proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penyampaian materinya, Fauziah Rahmah, S.H. menjelaskan mengenai hukum acara yang menjadi pedoman dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama, mulai dari tahapan pendaftaran perkara, persidangan, pembuktian, hingga putusan. Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun luar biasa, beserta prosedur dan tujuan pelaksanaannya sebagai bagian dari sistem peradilan yang menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan mahasiswa magang dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang lebih mendalam mengenai praktik peradilan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Dengan adanya pembekalan dari para hakim yang berkompeten di bidangnya, mahasiswa diharapkan mampu memahami keterkaitan antara teori yang dipelajari di perguruan tinggi dengan implementasinya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan agama secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.(YAI)