Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Kamis (02/04/2020) Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag, M.H., menghimbau kepada seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bengkalis, beliau mewajibkan untuk pengisian e-LLK kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali baik itu yang saat ini sedang bekerja di kantor maupun yang sedang bekerja di rumah. E-LLK (Laporan Lembar Kerja Elektronik) merupakan dasar pengukuran kinerja secara elektronik yang digunakan untuk membayar Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, berkaitan dengan hal tersebut di atas Pengadilan Agama Jambi mengimplementasikan aplikasi tersebut. Pengisian E-LLK ini dilakukan setiap hari sebagai bukti dan mengevaluasi setiap pekerjaan yang dilakukan setiap hari oleh pegawai. Tujuannya selain untuk membayar tunjangan juga sebagai catatan bagi pimpinan untuk menilai apa yang harus ditingkatkan. Pengisian E-LLK juga dilakukan oleh Pengadilan Agama lain yang berada diwilayah hukum Mahkamah Agung. Hal ini juga berkaitan dengan misi pembangunan Zona Integeritas yang sedang digalakkan oleh Pengadilan Agama Bengkalis. Pada komponen pengungkit Area V (Sumber Daya Manusia) dan Area IV (Penguatan Akuntabilitas).

Adapun tujuan dari Aplikasi ini adalah untuk membangun sebuah Modul Lembar Kerja dimaksud agar setiap Pengawai Negeri Sipil dilingkungan Mahkamah Agung RI mulai membuat laporan kerja untuk setiap harinya didalam Portal SIMARI Online dengan cara mengurangi kerja manual dan menggantinya dengan proses berbasis komputer dan memiliki sistem yang dapat mengintegrasikan basis data yang tersebar pada aplikasi-aplikasi terkait lain sehingga dapat menyediakan informasi bagi level pimpinan untuk dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tugas dan fungsi satuan kerja dan memiliki sistem yang dapat menyediakan informasi sebagai alat untuk melakukan pemantauan dan kontrol atas kinerja, ujar Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***