Pasir Pengaraian, 15 Juli 2026 – Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rido Yasril, S.E., didampingi Operator Barang Milik Negara (BMN), Noprianto, S.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada Rabu, 15 Juli 2026. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tindak lanjut jadwal penyampaian usulan RKBMN untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2028.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai petunjuk teknis penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN sesuai ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengusulan RKBMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta tutorial penginputan usulan melalui aplikasi e-SADEWA. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk memperoleh penjelasan atas berbagai kendala maupun teknis pelaksanaan penyusunan usulan RKBMN.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat menyusun usulan kebutuhan Barang Milik Negara secara tepat, efektif, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, proses perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pada satuan kerja dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.(YAI)