
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan teleconference dalam rangka memfasilitasi pemeriksaan saksi atas permohonan dari Pengadilan Agama Sengkang berdasarkan Berita Acara Sidang Perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PA.Skg tanggal 2 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pelaksanaan teleconference ini merupakan bentuk kerja sama antar satuan kerja peradilan dalam mendukung kelancaran proses persidangan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Agenda persidangan yang dilaksanakan melalui teleconference adalah pembuktian lanjutan para pemohon dengan menghadirkan dua orang saksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Melalui fasilitas teleconference, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengurangi nilai dan keabsahan proses pembuktian dalam persidangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mendukung modernisasi sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak dalam proses berperkara. Diharapkan, sinergi dan koordinasi antar pengadilan agama di seluruh Indonesia dapat terus terjalin dengan baik sehingga penyelenggaraan peradilan dapat berlangsung secara efektif, efisien, serta memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.(YAI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

