Jum’at, 08 Mei 2020 Masehi bersamaan dengan 15 Ramadhan 1441 Hijriah. Pukul 09.15 WIB Pengadilan Agama laksanakan sidang perkara Cerai Talak, nomor perkara : 511/Pdt.G/2020/PA.Pbr dengan menggunakan Teleconference. Sidang ini dilaksanakan oleh Persidangan Pengadilan Agama Pekanbaru  dan Pengadilan Agama Batusangkar.

 

Karena adanya Isolasi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru dan di Sumatera Barat  akibat dari penyebaran Virus Covid-19, hal ini berakibat Pemohon dan Kuasa Hukum yang berada di Batusangkar tidak dapat hadir pada persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru.  Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Pekanbaru mengatasi hambatan tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada norma norma Hukum yang berlaku. Maka Pihak Pemohon dalam perkara Cerati Talak tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai  prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.

 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Sasmiruddin, M.H didampingi Hakim Anggota Drs. Abd. Aziz, M.H.I dan Dra. Hj. Sofinar Mukhtar, MHserta Panitera Pengganti Hidayati, S.Ag dengan dukungan teknologi yang memadai dari Pengadilan Agama Pekanbaru dan juga dari Pengadilan Agama Batusangkar sehingga pemeriksaan persidangan dan dilanjutkan dengan mediasi via teleconference  dalam perkara Cerai Talak berjalan lancar.