WhatsApp Image 2026-07-16 at 18.14.00.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Kamis (16/7/2026).

WhatsApp Image 2026-07-16 at 18.13.02.jpeg

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, didampingi dua Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta jurusita. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung letak, batas, dan kondisi objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan langkah penting untuk memperoleh fakta yang akurat sehingga putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen menyelenggarakan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).