WhatsApp Image 2026-07-16 at 20.55.08.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat(17/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian guna memastikan kondisi nyata objek yang menjadi pokok sengketa.

WhatsApp Image 2026-07-16 at 20.10.37.jpeg

Pemeriksaan dipimpin oleh Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I. selaku Ketua Majelis, didampingi dua Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta Jurusita. Majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi objek sengketa dengan alat bukti yang diajukan serta mendengarkan keterangan para pihak sebagai dasar memperoleh fakta yang akurat.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen menyelenggarakan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada terwujudnya putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).