
Teluk Kuantan, 21 Juli 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Selasa, 21 Juli 2026 — Pelayanan pendaftaran perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berjalan dengan tertib dan profesional. Petugas PTSP bagian pendaftaran, Fitrayana, melayani proses pendaftaran perkara yang diajukan oleh pihak melalui kuasa hukumnya.

Penggunaan kuasa hukum dalam proses berperkara merupakan hak setiap pencari keadilan. Kehadiran kuasa hukum dapat membantu pihak dalam memahami prosedur persidangan, menyusun dokumen dan administrasi perkara secara tepat, serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, proses berperkara dapat berjalan lebih efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui layanan PTSP, setiap permohonan pendaftaran perkara, baik yang diajukan secara langsung oleh pihak maupun melalui kuasa hukum, dilayani dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Petugas memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum perkara didaftarkan ke dalam sistem. (SDA_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

