
Pasir Pengaraian, 20 Juli 2026 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali melaksanakan proses mediasi dalam perkara harta bersama pada Senin (20/7/2026). Kegiatan mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan suasana yang tertib, kondusif, dan penuh semangat musyawarah. Pelaksanaan mediasi merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak dalam menyelesaikan perselisihan secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Proses mediasi didampingi oleh mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Muhammad Ilham Al Firdaus, S.H.I., M.H. Dalam pelaksanaannya, mediator memfasilitasi dialog antara para pihak secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip netralitas. Melalui pendekatan yang komunikatif serta mengutamakan musyawarah untuk mufakat, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian yang terbaik.
Berkat itikad baik dan komitmen para pihak selama proses mediasi berlangsung, mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan memberikan manfaat bagi para pihak. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.(YAI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

