Dumai, Selasa (21/07) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai regulasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Dumai, Elvris Ninelawati, S.E., M.H., bersama seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Dumai mengikuti kegiatan Penguatan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN secara daring pada Selasa (21/07) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman ASN terhadap berbagai ketentuan yang mengatur status kepegawaian, mekanisme pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan, serta hak-hak kepegawaian yang melekat selama masa pengabdian. Materi yang disampaikan juga memberikan penjelasan mengenai hak ASN menjelang masa purnabakti maupun hak yang diberikan kepada ahli waris apabila ASN meninggal dunia.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan kepegawaian yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait berbagai kebijakan terbaru di bidang kepegawaian. Penguatan materi disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT TASPEN (Persero), yang membahas secara rinci mengenai administrasi status kepegawaian, prosedur pemberhentian ASN, serta layanan hak kepegawaian dan jaminan sosial bagi ASN.

Bagi Pengadilan Agama Dumai, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya di bidang administrasi kepegawaian. Pemahaman yang baik terhadap regulasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Dumai berharap seluruh ASN, khususnya PPPK, semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai aparatur negara sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN dan semangat reformasi birokrasi.