
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang | Kamis, 23 Juli 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek yang menjadi sengketa dalam suatu perkara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (23/7/2026).


Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., bersama dua orang hakim anggota, Panitera Pengganti, serta Jurusita Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan objek yang disengketakan. Dengan hadir langsung di lokasi, majelis hakim dapat mencocokkan objek sengketa dengan uraian dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bangkinang dalam memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan secara cermat, objektif, dan transparan. Pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada majelis hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, PA Bangkinang terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya proses hukum yang berkeadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

