Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

16072026 1

Siak Sri Indrapura, Rabu, 15 Juli 2026 – Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Pada Perkara Nomor 348/Pdt.G/2026/PA.Sak mengenai hak asuh anak (hadhanah), mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Siak berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Pengadilan Agama Siak, Mustafid, S.Sy., M.H., CPM. Selama pelaksanaan mediasi, para pihak menunjukkan iktikad baik, saling menghormati, serta mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Siak dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak. Melalui kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai orang tua dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Keberhasilan mediasi juga mencerminkan bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah mampu menciptakan solusi yang lebih harmonis, mengurangi konflik berkepanjangan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Pengadilan Agama Siak terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan iktikad baik, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai demi terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.