
Teluk Kuantan, 24 Juli 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Jum’at, 24 Juli 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Teluk Kuantan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novricha bersama Operator / Teknisi Sarana dan Prasarana, Nurul Afifah Oktavia.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai standar barang dan standar kebutuhan BMN sebagai pedoman dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan, serta pengelolaan aset negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu menerapkan pengelolaan BMN secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur serta mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib administrasi, sehingga mampu mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang modern, berkualitas, dan berintegritas. (SF_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

