
Tembilahan – Ketua Pengadilan Agama (PA) Tembilahan yang diwakili oleh, H. Zulfikri, S.H.I., menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, S.E., M.T., unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi pokok pembahasan, di antaranya penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, turut disampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta laporan hasil pembahasan Panitia Khusus III terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir mengambil keputusan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibahas. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah. Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Bupati juga menegaskan bahwa berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang. Program dan kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Selain itu, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Kedua rancangan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memperkuat penyelenggaraan pendidikan karakter di Kabupaten Indragiri Hilir.
Keikutsertaan PA Tembilahan dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk partisipasi dan dukungan Pengadilan Agama Tembilahan dalam mempererat koordinasi dan sinergi dengan unsur pemerintah daerah, DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir.
Melalui sinergi dan koordinasi antarlembaga, diharapkan berbagai kebijakan dan keputusan yang dihasilkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, memperkuat pembangunan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

