
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Senin (27/07/2026), Mediator Non Hakim H. Harianto Arbi, S.Sos., M.H., C.Med. berhasil memediasi para pihak yang berperkara dengan hasil mediasi berhasil sebagian.
Melalui pendekatan yang komunikatif, netral, dan profesional, mediator berhasil membangun dialog yang kondusif sehingga para pihak mencapai kesepakatan terhadap sebagian pokok sengketa. Hasil tersebut menunjukkan bahwa mediasi tetap menjadi sarana yang efektif dalam mengedepankan musyawarah dan penyelesaian sengketa secara damai.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut. Menurutnya, mediasi yang berhasil sebagian merupakan langkah positif karena mampu mempersempit ruang perselisihan dan membuka peluang penyelesaian perkara yang lebih efektif.
"Keberhasilan mediasi menunjukkan bahwa dialog dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa. Kami akan terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," ujar Ketua PA Bangkinang.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sekaligus menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

