
Bangkinang, 27 Juli 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Senin (27/07/2026), Mediator Non Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. berhasil memfasilitasi mediasi dengan hasil mediasi berhasil sebagian.
Melalui pendekatan yang profesional, netral, dan komunikatif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian pokok sengketa. Hasil tersebut menjadi bukti bahwa musyawarah dan dialog tetap menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan secara damai.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut. Menurutnya, mediasi yang berhasil sebagian merupakan langkah positif dalam mempersempit ruang perselisihan sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang lebih efektif.
"Keberhasilan mediasi menunjukkan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa. Pengadilan Agama Bangkinang akan terus mengoptimalkan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," ujar Ketua PA Bangkinang.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, demi menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

