Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Siak Sri Indrapura, 24 Juli 2026 – Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura diwakili oleh Subbagian Umum dan Keuangan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penerapan standar barang dan standar kebutuhan BMN sebagai acuan dalam pengelolaan aset serta mendukung penyusunan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai standar kebutuhan tanah dan bangunan, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana pendukung pengadilan, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas. Diharapkan, hasil sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.(arfan)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

