
Pulau Kijang, Kec. Reteh – Upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tembilahan. Melalui program sidang di luar gedung pengadilan, PA Tembilahan kembali memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah pesisir dengan menggelar persidangan di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (30/7/2026).
Pelaksanaan sidang kali ini dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Reteh dengan agenda pemeriksaan 9 perkara permohonan itsbat nikah. Layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen PA Tembilahan untuk memastikan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan peradilan.
Wakil Ketua PA Tembilahan, H. Fahrurrozi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan salah satu langkah strategis untuk mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas perairan menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan hukum. Sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan cukup jauh menggunakan transportasi air untuk dapat mengakses layanan pengadilan di Tembilahan.
"Negara tidak boleh hanya hadir bagi masyarakat yang tinggal di pusat kota. Masyarakat yang berada di daerah kepulauan juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan peradilan. Karena itu, apabila masyarakat mengalami kesulitan datang ke pengadilan, maka pengadilan yang mendatangi masyarakat," ujarnya.
Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai H. Fahrurrozi, dengan anggota Aab Abdul Wahab dan Nasihin, menyidangkan sebanyak 9 perkara permohonan itsbat nikah. Perkara tersebut diajukan oleh pasangan suami istri yang sebelumnya telah melangsungkan perkawinan namun belum memiliki buku atau akta nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Itsbat nikah menjadi penting bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pencatatan perkawinan karena akta nikah diperlukan sebagai bukti hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan. Dengan adanya penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, pasangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
H. Fahrurrozi menjelaskan, pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak. Dokumen perkawinan juga dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi kependudukan dan pelayanan publik, termasuk pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, hak waris, harta bersama, hingga keperluan ibadah haji dan umrah.
"Akta nikah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Dokumen tersebut juga menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik," jelasnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen PA Tembilahan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih mudah dijangkau. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga yang lebih besar untuk datang langsung ke kantor pengadilan di Tembilahan.
Untuk mencapai lokasi persidangan, rombongan PA Tembilahan menempuh perjalanan menggunakan transportasi air menyusuri wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir. Kondisi geografis tersebut tidak menyurutkan semangat aparatur PA Tembilahan untuk terus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
PA Tembilahan juga mendorong sinergi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, KUA, tokoh agama, serta tokoh masyarakat agar turut menyosialisasikan berbagai layanan peradilan kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membantu warga memperoleh informasi mengenai hak dan akses mereka terhadap pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak dan biaya.
Selain perkara itsbat nikah, layanan sidang di luar gedung juga dapat dimanfaatkan untuk perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, kewarisan, harta bersama, hibah, wakaf, ekonomi syariah, dan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Reteh, Ahmad, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang keliling di wilayah Kecamatan Reteh. Menurutnya, masih terdapat pasangan suami istri di wilayah tersebut yang belum memiliki akta nikah sehingga keberadaan layanan peradilan di daerah menjadi sangat membantu masyarakat.
Ia berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan di Kecamatan Reteh sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan terjangkau.
Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, PA Tembilahan terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kehadiran layanan peradilan secara langsung di tengah masyarakat diharapkan mampu memperluas akses keadilan sekaligus memastikan bahwa masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan pelayanan hukum yang setara.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

