Ujung Tanjung –30/07/2026. Dalam rangka memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Ujung Tanjung kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung Pengadilan). Kali ini, kegiatan tersebut diselenggarakan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pelaksanaan sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung beserta panitera pengganti dan tim aparatur peradilan lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Ujung Tanjung dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjadi implementasi nyata dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kecamatan Pasir Limau Kapas dipilih sebagai lokasi pelaksanaan sidang keliling mengingat jarak tempuh yang cukup jauh serta kendala geografis yang sering kali menyulitkan masyarakat setempat untuk datang langsung ke gedung Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Melalui program ini, masyarakat pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi yang besar maupun membuang banyak waktu di perjalanan.

Perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini umumnya meliputi perkara Itsbat Nikah (pengesahan nikah), perceraian, hingga dispensasi kawin, yang kesemuanya ditangani dengan tingkat profesionalitas dan integritas yang tinggi ( ptip )