
Tembilahan, Senin 03 Agustus 2026 – Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang berperkara dalam perkara Nomor Register 532/Pdt.G/2026/PA.Tbh. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian dan sepakat mencabut perkara di Pengadilan Agama Tembilahan.
Dalam proses tersebut, Hakim Mediator memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, dan harapan masing-masing secara terbuka. Melalui perundingan yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan itikad baik, para pihak berhasil menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai kemudian dituangkan dalam dokumen perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pihak menyatakan kesediaannya untuk menjalankan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta mengambil langkah terbaik demi kepentingan bersama.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Kesepakatan perdamaian tersebut selanjutnya dapat dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading), yaitu akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian.
Keberhasilan mediasi dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat dapat menjadi alternatif yang efektif bagi para pihak dalam mengakhiri perselisihan secara damai dan bermartabat. Mediasi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menemukan solusi yang disepakati bersama tanpa harus melanjutkan sengketa ke tahapan persidangan lebih lanjut.
PA Tembilahan terus berkomitmen mengedepankan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara yang efektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, dan integritas. Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, sekaligus mendukung terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat menjalankan isi perdamaian dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai momentum untuk membuka lembaran baru dan membangun kembali hubungan rumah tangga yang lebih harmonis.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

