WhatsApp Image 2026-08-04 at 08.59.43.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang menggelar rapat persiapan pemusnahan arsip kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris Hendri Suwelman, S.Kom., pada kamis 23 Juli 2026 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Media Center. Rapat diikuti oleh seluruh aparatur kesektariatan dan jajaran pengelola arsip dan staf Kesekretariatan.

WhatsApp Image 2026-08-04 at 09.00.24.jpeg

WhatsApp Image 2026-08-04 at 09.02.08.jpeg

Rapat membahas tahapan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, meliputi identifikasi arsip, verifikasi dokumen, penyusunan daftar usul pemusnahan, serta kelengkapan administrasi sebagai dasar pengajuan persetujuan pemusnahan. Dalam rapat juga disepakati bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip dijadwalkan dengan waktu yang ditentukan, setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris menegaskan bahwa proses pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara tertib dan akuntabel sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Jadwal Retensi Arsip, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pedoman Pengelolaan Arsip, serta prosedur pemusnahan arsip di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi pemusnahan akan dilakukan oleh panitia yang telah ditetapkan melalui keputusan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang dan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai ketentuan guna mendukung tata kelola administrasi peradilan yang profesional, modern, dan akuntabel."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)>