
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang | Selasa, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi, proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non Hakim Rubbi Cahyadi, S.H., C.Md. berhasil mempertemukan para pihak hingga mencapai kesepakatan damai dan berakhir dengan pencabutan gugatan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan sarana penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mampu menjaga hubungan baik di antara para pihak tanpa harus menempuh proses persidangan hingga putusan.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi menjadi bukti nyata komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian.
Pelaksanaan mediasi tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong penyelesaian perkara secara damai sebelum memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen mengoptimalkan peran mediator dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai perdamaian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat."Tolak Suap Tolak Gratifikasi").

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

