
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang | Selasa, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali membuktikan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa. Bertempat di Ruang Mediasi, proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. berhasil menghasilkan kesepakatan sebagian (partial settlement) antara para pihak.
Keberhasilan tersebut menjadi langkah positif dalam mempersempit ruang lingkup sengketa, sehingga hanya pokok perkara yang belum disepakati yang akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi mampu mengurangi konflik, mempercepat penyelesaian perkara, serta membuka ruang dialog yang konstruktif.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi sebagian merupakan bukti nyata komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pengadilan Agama Bangkinang akan terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta berorientasi pada perdamaian dan keadilan bagi masyarakat."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

