
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang | Selasa, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Zamri, S.H., C.Med. berhasil mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement) antara para pihak.
Keberhasilan tersebut menjadi langkah positif dalam penyelesaian sengketa, di mana para pihak berhasil mencapai kesepahaman terhadap sebagian pokok perkara melalui dialog dan musyawarah. Sementara itu, pokok perkara yang belum memperoleh kesepakatan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keberhasilan mediasi sebagian ini membuktikan bahwa peran mediator non hakim sangat efektif dalam membangun komunikasi, mempersempit ruang lingkup sengketa, serta mendorong terciptanya solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa setiap keberhasilan mediasi, baik berhasil seluruhnya maupun berhasil sebagian, merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pengadilan Agama Bangkinang akan terus mengoptimalkan peran hakim mediator dan mediator non hakim guna mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta berorientasi pada perdamaian dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

