WhatsApp Layanan Pengadilan Terpadu merupakan inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai media komunikasi utama antara Pengadilan Agama Rengat dengan masyarakat pencari keadilan. Struktur inovasi ini terdiri dari masyarakat sebagai pengguna layanan, nomor WhatsApp resmi Pengadilan Agama Rengat yakni 0822-8754-7071 sebagai sarana akses layanan.

 WhatsApp Image 2026 07 17 at 16.46.59

Masyarakat pencari keadilan sebagai pengguna layanan dapat mengakses secara Voice Call atau panggilan suara biasa tanpa tampilan video, selain itu juga dapat mengakses Chat Messege atau ketik pesan tanpa suara dan tanpa tampilan video. Petugas pengelola yang berasal dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan mekanisme monitoring evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga. Melalui struktur tersebut, seluruh kebutuhan informasi dan layanan masyarakat dapat diakses melalui satu kanal komunikasi yang terintegrasi WhatsApp sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau.

Inovasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur utama yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan pengadilan. Melalui WhatsApp Layanan Pengadilan Terpadu, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi berbagai layanan seperti prosedur berperkara, jadwal sidang, dan informasi biaya perkara yang dapat diakses secara cepat dan akurat. (fm)