WhatsApp Image 2026-08-05 at 10.22.22.jpeg

 

Bangkinang, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., memimpin rapat evaluasi pengelolaan keuangan perkara yang dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut didampingi oleh Panitera M. Afrizal, S.H.,M.H., dan diikuti oleh staf pengelola keuangan perkara sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-08-05 at 10.22.59 (1).jpeg

Dalam arahannya, Ketua PA Bangkinang menekankan bahwa pengelolaan keuangan perkara merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelayanan peradilan yang profesional. Oleh karena itu, setiap proses administrasi, mulai dari penerimaan, pencatatan, penggunaan, hingga pelaporan dana perkara harus dilaksanakan secara tertib, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beliau juga mengingatkan agar seluruh pengelola keuangan perkara senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketelitian dalam pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pada kesempatan tersebut, Panitera bersama staf keuangan perkara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi keuangan perkara, termasuk pembahasan kendala yang dihadapi serta langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana perkara. Rapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi dalam penyelesaian setiap permasalahan.

Melalui rapat evaluasi ini, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas, berintegritas, serta memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).