Pangkalan Kerinci, Rabu 29 Juli 2026

Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi layanan peradilan dengan memfasilitasi pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi secara teleconference bersama Pengadilan Agama Martapura pada perkara Cerai Gugat Nomor 634/Pdt.G/2026/PA Martapura.

Pelaksanaan sidang teleconference ini dilakukan karena saksi-saksi dalam perkara tersebut berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, sehingga pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan di PA Pangkalan Kerinci tanpa harus melakukan perjalanan ke PA Martapura. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antar satuan kerja peradilan dalam memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan sekaligus mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sidang berlangsung secara langsung melalui sarana komunikasi audio visual yang menghubungkan ruang sidang PA Martapura dengan ruang sidang PA Pangkalan Kerinci. Seluruh proses pemeriksaan saksi berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjaga integritas proses persidangan. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemeriksaan saksi melalui teleconference telah menjadi salah satu bentuk inovasi peradilan untuk mengatasi kendala jarak dan domisili para saksi.

Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, PA Pangkalan Kerinci berharap dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat kerja sama antar pengadilan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.(Erman_PA.Pkc)