TEMBILAHAN – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026, Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, S.T., M.Si.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Plh. Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M., CGRE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. AMD. Junaidi, AN, M.Si., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Turut hadir, Dandim 0314 Indragiri Hilir yang diwakili Kasdim 0314/Inhil Mayor Arh Sugiyono, Kapolres Indragiri Hilir yang diwakili Kabag Ren Polres Indragiri Hilir AKP Buha Raindah Munthe, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang diwakili Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Andra Vasri, S.H., M.H.

Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Agama Indragiri Hilir yang diwakili Sekretaris Pengadilan Agama Indragiri Hilir, Nur Syahidi, S.H.I., M.H., para asisten Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD Kabupaten Indragiri Hilir H. Sugiyanto, S.Sos., kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, para ketua komisi DPRD, serta 28 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat paripurna membahas dua agenda utama, yakni penutupan Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 dan pembukaan Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026.

Penutupan Masa Persidangan VI dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian seluruh rangkaian agenda DPRD sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Sementara itu, pembukaan Masa Persidangan VII menjadi awal pelaksanaan agenda dan program kerja DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada masa persidangan berikutnya.

Kegiatan tersebut juga bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD, khususnya dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, rapat diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna berakhir pada pukul 10.45 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam membahas agenda pemerintahan dan pembangunan daerah. Forum tersebut juga menjadi sarana penyampaian aspirasi, pembahasan kebijakan, serta pengambilan keputusan secara demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir hingga kegiatan selesai terpantau aman dan kondusif.