WhatsApp Image 2026-08-31 at 15.05.28 (1).jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Senin, 31 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Perkara gugatan mal waris yang diajukan para pihak akhirnya berakhir dengan pencabutan gugatan setelah para pihak mencapai kesepakatan.

Proses penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi antara para pihak. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi.

Mediasi dipandu oleh Mediator Non-Hakim Rubbi Cahyadi, S.H., C.Med. Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai, proses mediasi berjalan dengan baik hingga para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan mencabut gugatan.

Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut.

“Kami mengapresiasi para pihak yang telah memilih jalan musyawarah dan perdamaian. Semoga kesepakatan yang telah dicapai menjadi solusi terbaik dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak,” ujar Padmilah.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan perkara hingga proses pemeriksaan lebih lanjut.

PA Bangkinang terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi serta memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

Dengan dicabutnya gugatan, perkara mal waris tersebut dapat diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Diharapkan penyelesaian melalui perdamaian ini dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh pihak yang bersengketa."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).