
Pasir Pengaraian, 31 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian pada Senin (31/8/2026). Kegiatan mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan berlangsung dengan lancar, tertib, serta kondusif. Pelaksanaan mediasi menjadi salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai melalui proses musyawarah dan komunikasi yang baik.
Mediasi tersebut didampingi oleh mediator non Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Thomas Febrian, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua hasil mediasi, yaitu berhasil sebagian dalam perkara cerai gugat dan berhasil seluruhnya dalam perkara cerai talak. Mediator memfasilitasi para pihak secara profesional dan netral dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta upaya mencari solusi terbaik sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing pihak.
Keberhasilan pelaksanaan mediasi tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Hasil mediasi yang berhasil sebagian maupun berhasil seluruhnya diharapkan dapat memberikan manfaat dan kepastian bagi para pihak serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.(YAI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

