
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, Selasa, 1 September 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas IB kembali mencatat hasil positif dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Non-Hakim Zamri, S.H., C.Med., berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak yang bersengketa.
Mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing secara terbuka dan mencari solusi melalui musyawarah. Dengan komunikasi yang baik, sebagian pokok permasalahan dalam perkara tersebut berhasil disepakati bersama.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa upaya perdamaian tetap dapat menjadi jalan penyelesaian yang efektif, meskipun belum seluruh pokok sengketa dapat disepakati oleh para pihak.
Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, setiap kesepakatan yang lahir dari proses mediasi merupakan langkah positif dalam mengupayakan penyelesaian perkara secara damai.
“Kami mengapresiasi para pihak yang telah berupaya mencari jalan penyelesaian melalui mediasi. Kesepakatan sebagian ini merupakan langkah positif. Semoga komunikasi dan itikad baik tetap terjaga sehingga penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik,” ujar Padmilah.
PA Bangkinang terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengedepankan perdamaian dalam penyelesaian sengketa.
Dengan tercapainya kesepakatan sebagian, diharapkan para pihak dapat terus mempertahankan komunikasi dan itikad baik dalam menyelesaikan bagian perkara yang masih menjadi perselisihan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

