WhatsApp Image 2026-09-01 at 14.03.18.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Selasa, 1 September 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas IB kembali mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Kali ini, proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Non-Hakim PA Bangkinang, Zamri, S.H., C.Med., berhasil membuka jalan penyelesaian hingga para pihak sepakat untuk mencabut perkara.

Keberhasilan tersebut menjadi bentuk nyata upaya PA Bangkinang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan masing-masing, membangun komunikasi, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Zamri, S.H., C.Med. selaku Mediator Non-Hakim menjalankan proses mediasi dengan mengedepankan sikap netral, komunikasi yang konstruktif, serta mendorong para pihak menemukan penyelesaian terbaik. Proses tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan yang menjadi dasar bagi para pihak untuk mencabut perkara.

Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut.

“Kami mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Pencabutan perkara setelah para pihak menemukan kesepakatan merupakan capaian yang baik karena penyelesaian dapat dilakukan melalui jalan damai. Semoga kesepakatan tersebut memberikan solusi terbaik bagi para pihak,” ujar Padmilah.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa tanpa harus melanjutkan proses perkara lebih lanjut.

PA Bangkinang terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Capaian ini menjadi motivasi bagi PA Bangkinang untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi dan memperkuat budaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).