Tembilahan – Upaya penyelesaian perkara secara damai kembali ditempuh di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Kelas IB melalui proses mediasi. Dalam perkara Nomor 633/Pdt.G/2026, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian yang mencakup hadhanah dua orang anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

Mediasi berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, di Ruang Mediasi PA Tembilahan dengan Ahmad Syafruddin, S.H.I. selaku Hakim Mediator.

Pelaksanaan mediasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses ini, para pihak diberikan ruang untuk membicarakan kepentingan masing-masing dan mencari penyelesaian yang dapat disepakati bersama.

Dalam perundingan, Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan mengenai hadhanah serta pemenuhan nafkah bagi dua orang anak. Kesepakatan juga mencakup nafkah iddah dan mut’ah bagi Penggugat sebagai bagian dari hak yang dibahas dalam perkara tersebut.

Kesepakatan sebagian ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara, terutama karena menyangkut kepentingan anak dan hak para pihak setelah perceraian. Adapun bagian perkara yang belum mencapai kesepakatan akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku.

PA Tembilahan terus mengoptimalkan mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, kemanfaatan, keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak dan para pihak.