Pasir Pengaraian, 3 September 2026 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan satuan kerja. Berdasarkan data realisasi sampai dengan Agustus 2026, pada DIPA Es. I Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (DIPA 01), total pagu anggaran sebesar Rp33.981.498.000, dengan realisasi mencapai Rp17.015.550.839 atau sekitar 50,08 persen. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp6.547.581.263, Belanja Barang sebesar Rp766.110.447, serta Belanja Modal sebesar Rp9.701.859.129.

Sementara itu, pada DIPA Es. I Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (DIPA 04), total pagu sebesar Rp142.400.000 telah terealisasi sebesar Rp142.400.000 atau 100 persen sampai dengan periode Agustus 2026. Realisasi tersebut meliputi kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebesar Rp101.500.000, Pembebasan Biaya Perkara sebesar Rp2.400.000, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebesar Rp38.500.000. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran pada DIPA 04 telah berjalan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan pelayanan masyarakat pencari keadilan.

Capaian realisasi anggaran tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran PA Pasir Pengaraian untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Monitoring secara berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala dan mempercepat pelaksanaan kegiatan yang masih memiliki sisa anggaran, sehingga pada akhir tahun anggaran dapat tercapai realisasi yang optimal, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.(GSN)