Pangkalan Kerinci, Kamis 27 Agustus 2026 

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melalui Tim Pemusnahan dan Penghapusan Aset Tak Berwujud melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tak berwujud yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan dan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola Barang Milik Negara yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, Tim Pemusnahan dan Penghapusan Aset Tak Berwujud PA Pangkalan Kerinci terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap aset yang akan dimusnahkan. Proses tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa aset tak berwujud yang menjadi objek pemusnahan telah sesuai dengan data dan persetujuan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan BMN agar data aset pada satuan kerja senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Barang Milik Negara di PA Pangkalan Kerinci semakin tertib dan sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang efektif dan efisien.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan oleh tim sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta didokumentasikan dalam berita acara sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi.

Melalui kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset tak berwujud ini, PA Pangkalan Kerinci terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus mewujudkan tertib administrasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.(Erman_PA.Pkc)