
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, Senin, 7 September 2026 — Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Melalui Mediator Non-Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., proses mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan para pihak untuk mencabut perkara.
Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen PA Bangkinang dalam mengoptimalkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. Dalam prosesnya, mediator memfasilitasi komunikasi para pihak sehingga tercipta ruang dialog untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan mediasi tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dicapai melalui mediasi merupakan langkah positif karena penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan itikad baik dan kesepakatan para pihak.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa dialog, musyawarah, dan itikad baik dapat membuka jalan menuju penyelesaian sengketa tanpa harus melanjutkan proses perkara lebih jauh.
PA Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

