
Pasir Pengaraian, 16 September 2026. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Anwar kurniawan, S.H.,M.H., C.med berhasil melaksanakan proses mediasi dalam perkara perceraian. Mediasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian perkara secara damai dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan mencari jalan keluar bersama.
Dalam proses mediasi, Anwar kurniawan, S.H.,M.H., C.med memfasilitasi komunikasi antara para pihak secara objektif dan memberikan ruang bagi keduanya untuk mempertimbangkan kembali permasalahan rumah tangga yang dihadapi. Melalui dialog dan pendekatan mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan sehingga proses mediasi dinyatakan berhasil.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan peradilan yang efektif, sederhana, cepat, dan berorientasi pada penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak (RHS).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

