
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, 16 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan telekonferensi dengan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci pada Rabu (16/9/2026) bertempat di ruang sidang Usman bin Affan dalam pemeriksaan perkara Penetapan Ahli Waris. Telekonferensi dilakukan karena salah satu pihak dalam perkara tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Pemeriksaan perkara dipimpin oleh Mardhiyyatul Husna Hasibuan, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, didampingi Faizal Husen, S.Sy., M.H., selaku Hakim Anggota I, dan Ade Syafitri, S.Sy., M.H., selaku Hakim Anggota II, serta dibantu M. Yunus, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Pelaksanaan telekonferensi menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara tanpa mengurangi ketentuan dan prinsip kehati-hatian dalam persidangan. Melalui sarana teknologi informasi, pemeriksaan pihak dapat tetap dilaksanakan meskipun berada di wilayah hukum pengadilan yang berbeda.
Dalam pelaksanaannya, PA Bangkinang terhubung dengan PA Pangkalan Kerinci melalui fasilitas telekonferensi. Pihak yang berada di wilayah hukum PA Pangkalan Kerinci mengikuti proses pemeriksaan dari pengadilan tersebut, sementara persidangan perkara tetap berlangsung di PA Bangkinang.
Ketua Majelis, Mardhiyyatul Husna Hasibuan, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang telah memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan melalui telekonferensi.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang telah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan perkara ini. Koordinasi dan dukungan yang diberikan sangat membantu sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar Ketua Majelis.
Koordinasi antara kedua satuan kerja dilakukan untuk memastikan pelaksanaan telekonferensi berjalan tertib dan mendukung kelancaran pemeriksaan perkara. Pemanfaatan teknologi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan peradilan yang efektif dan adaptif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.
Ketua PA Bangkinang Kelas IB, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan.
“Pemanfaatan telekonferensi memberikan kemudahan dalam pemeriksaan perkara ketika pihak berada di wilayah hukum pengadilan yang berbeda. Yang terpenting, pelaksanaannya tetap dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Padmilah.
Melalui pelaksanaan telekonferensi ini, PA Bangkinang terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses persidangan sekaligus meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi dengan PA Pangkalan Kerinci menjadi bagian dari komitmen bersama antar-satuan kerja peradilan agama dalam mendukung kelancaran pemeriksaan perkara dan memberikan akses pelayanan peradilan yang lebih efektif bagi para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

