
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, 16 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui proses mediasi. Mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim Rubbi Cahyadi, S.H., C.Md., berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perkara secara damai yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara.
Proses mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing secara terbuka serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dalam proses tersebut, mediator berperan membantu para pihak membangun komunikasi dan menemukan titik temu atas persoalan yang dihadapi.
Keberhasilan mediasi hingga berujung pada pencabutan perkara menjadi salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak. Hal tersebut juga sejalan dengan upaya peradilan agama dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai.
Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut serta mendorong agar mediasi terus dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
“Keberhasilan mediasi menunjukkan bahwa para pihak memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan. Kami terus mendorong pelaksanaan mediasi secara optimal dengan tetap menghormati kepentingan dan hak masing-masing pihak,” ujar Padmilah.
Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan perkara, proses penyelesaian sengketa dapat dihentikan berdasarkan kesepakatan para pihak. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen PA Bangkinang dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif, sederhana, dan mengedepankan penyelesaian secara damai.
PA Bangkinang akan terus memperkuat pelaksanaan mediasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui proses peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi para pihak."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

