Rengat, Jumat, 18 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Rengat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang dilaksanakan secara hybrid pada Jumat (18/09/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”.

berita rengat 4ed0c20c 5d88 4d28 ac2a e50e99bd6002

Bimtek yang berlangsung pada pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB tersebut menghadirkan YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai narasumber. Pelaksanaan kegiatan secara hybrid memberikan kesempatan kepada aparatur peradilan untuk mengikuti pembekalan dan memperluas pemahaman terkait penyusunan pertimbangan hukum yang memperhatikan kebutuhan serta perlindungan hak-hak kelompok rentan dalam proses peradilan.

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini memiliki relevansi penting dengan pelaksanaan tugas peradilan, khususnya dalam memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kesetaraan gender, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berada dalam kondisi rentan.

Melalui pembahasan mengenai teknik penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender, kegiatan Bimtek ini menjadi sarana penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam memahami pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak. Pertimbangan hukum yang disusun secara cermat dan menyeluruh diharapkan dapat mendukung terwujudnya putusan yang memberikan akses keadilan secara adil dan tidak diskriminatif.

Bagi lingkungan peradilan agama, pemahaman terhadap isu kaum rentan dan perspektif gender merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. Hal tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memastikan bahwa setiap pihak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perhatian dan perlindungan sesuai dengan hak-haknya.

berita rengat 458755fe da9f 4431 ab86 45e46fe35ca4

Dengan mengikuti kegiatan Bimtek ini, PA Rengat terus mendukung pengembangan kompetensi aparatur dan penguatan kualitas penyelenggaraan peradilan. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sekaligus berkontribusi terhadap terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat pencari keadilan.