Berita PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 10 September 2026 – Dalam upaya menjamin kepastian hukum serta keakuratan objek sengketa, Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara gugatan harta bersama dengan register perkara Nomor 297/Pdt.G/2026/PA.Bkls Majelis hakim bersama panitera pengganti, jurusita, dan petugas keamanan turun langsung ke lokasi objek sengketa dengan dihadiri oleh pihak yang berperkara serta aparat pemerintah desa setempat. Yang berlokasi di Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Pemeriksaan setempat ini difokuskan pada peninjauan fisik terhadap aset tanah, bangunan, maupun batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa harta bersama. Majelis hakim secara teliti melakukan verifikasi langsung di lapangan guna mencocokkan dalil-dalil gugatan dengan kondisi riil, memastikan luasan tanah, menetapkan batas-batas wilayah secara pasti, serta menghindari potensi timbulnya eksekusi non-eksekutabel (non-executable) di masa mendatang.

Pelaksanaan sidang di tempat ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif berkat pengawalan petugas serta koordinasi yang baik dengan perangkat desa setempat. Melalui pemeriksaan setempat yang cermat dan transparan, Pengadilan Agama Bengkalis senantiasa berkomitmen untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan berlandaskan fakta hukum lapangan demi memberikan keadilan substansial bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

*** (tim redaksi pa Bengkalis)***