Pangkalan Kerinci, Senin 21 September 2026

Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci dan Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Bersama dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait pengamanan kegiatan peradilan serta proses pengajuan gugatan perceraian bagi anggota Polri aktif maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci Sudarman, S.Ag., M.H., selaku Pihak Pertama, dan Kapolres Pelalawan Jhon Louis Letedara, S.I.K., selaku Pihak Kedua.

Kerja sama ini mencakup pengamanan pelaksanaan descente (pemeriksaan setempat), peletakan sita, serta pelaksanaan putusan atau eksekusi yang dilaksanakan oleh PA Pangkalan Kerinci. Dukungan pengamanan dari pihak kepolisian diharapkan dapat membantu memastikan setiap pelaksanaan tugas peradilan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perjanjian Bersama ini juga mengatur koordinasi terkait proses pengajuan gugatan perceraian bagi anggota Polisi aktif maupun Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan proses koordinasi antara kedua instansi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Ketua PA Pangkalan Kerinci, Sudarman, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan Polres Pelalawan. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan setiap pelaksanaan tugas yang membutuhkan dukungan pengamanan maupun koordinasi dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan Jhon Louis Letedara, S.I.K., selaku Pihak Kedua, turut mendukung terjalinnya kerja sama antara kedua institusi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum.Melalui Perjanjian Bersama ini, PA Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelancaran proses peradilan, menjaga keamanan dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, tertib, dan berintegritas kepada masyarakat.(Erman_PA.Pkc)